Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta

22 Juli 2023, 01:43 WIB
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta /Unsplash/Robina Weermeijer/

BANJARNEGARAKU.COM - Di Indonesia kian marak terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hal ini terkuat usai Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi para pelaku tindak pidana perdagangan orang internasional di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terbongkar dari pelaku yang akan menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dan dari pengungkapan kasus ini, korban dilaporkan telah mencapai 122 orang.

Baca Juga: Raih Penghargaan Usai Gagalkan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Tiga Petugas Imigrasi Ponorogo Ini...

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan, para korban yang ingin donor ginjal direkrut para tersangka melalui media sosial, yakni Facebook.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 21 Juli 2023, Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja: Rekrut Korban Lewat Facebook, Diimingi Rp135 Juta.

Pada pendalaman kasus ini akhirnya terbongkar, polisi menetapkan 12 tersangka, dua di antaranya merupakan petugas imigrasi Ngurah Rai Bali, dan oknum polisi berinisial Aipda AM.

Baca Juga: Serabi Ayu Perempatan Buntil Banjarnegara Nikmatnya Sampai ke Hati, Rasanya Bikin Ketagihan...

"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2023.

Menurut Hengki, pihaknya menyebutkan mayoritas para korban itu mau menjual ginjal secara ilegal karena motif ekonomi. Para tersangka kemudian mengimingi korban dengan imbalan Rp135 juta.

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal," ucapnya.

Baca Juga: Dari Belgia Menuju Dieng, Tersesat di Pandanarum Banjarnegara

Padahal, kata dia, dari hasil penjualan ginjal itu pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat keuntungan Rp65 juta dari pembeli ginjal. Dalam kurang dari satu bulan, Hengki menyebut para tersangka telah memberangkatkan puluhan orang korban ke Kamboja.

 

"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja," kata Hengki, dikutip Banjarnegaraku.com dari pikiran-rakyat.com.

Peran 12 tersangka

Hengki Haryadi menjelaskan, dari 12 tersangka, 10 orang di antaranya merupakan sindikat. Sembilan orang tersangka itu adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 24 Kurmer: Ayo Cari Aktivitas 1.7! Bab 1. Pengenalan Sel

"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," ujarnya.

Untuk tersangka dari pihak imigrasi, yakni AH alias A (37) yang bekerja di Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan para calon pendonor ginjal ilegal saat pemeriksaan imigrasi. Dari situ, AH mendapat imbalan jutaan rupiah per orang.

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " katanya.

Sementara anggota Polri berinisial Aipda M berperan dalam membantu para pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan. Menurut Hengki, Aipda M memerintahkan pelaku untuk mengganti telepon genggam dan kartu SIM dan memerintahkan pelaku untuk berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 22 Kurmer: Mari Uji Kemampuan Kalian! Bab 1. Pengenalan Sel

Atas perannya itu, Aipda M menerima imbalan Rp612 juta dari pelaku dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler