Syarat dan Rincian Biaya Perpanjang SIM di Banjarnegara, Beserta Langkah-langkahnya

8 Agustus 2023, 10:06 WIB
Syarat dan Rincian Biaya Perpanjang SIM di Banjarnegara, Beserta Langkah-langkahnya /Aan Setiawan/banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Bagi sebagian orang, mungkin terkadang terjadi kebingungan dan mereka memilih menggunakan calo untuk memperpanjang SIM, padahal proses perpanjangan SIM sebenarnya cukup mudah dan tidak memerlukan jasa calo.

Seperti yang kita tahu, setiap pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara, yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar aturan ini berakibat pada sanksi pidana berupa kurungan 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 255 ribu, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2.

Masa berlaku SIM baik SIM A maupun C hanya selama lima tahun. Oleh karena itu, sebelum masa berlaku SIM habis harus segera dilakukan perpanjangan, karena jika terlambat memperpanjang SIM maka harus membuat SIM baru yang memakan waktu lebih panjang dan biaya lebih banyak.

Baca Juga: 106 Contoh Soal Lomba Cerdas Cermat Kepramukaan Beserta Kunci Jawabannya Terbaru Tahun 2023

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM di Polres Banjarnegara:

1. Persiapkan dokumen: Siapkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku dan di dicopy sebanyak dua rangkap, serta hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrian panjang. Pastikan juga untuk membawa fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku.

2. Untuk melengkapi persyaratan hasil pemeriksaan maka garus melakukan tes kesehatan. Lakukan tes kesehatan hanya di Polres Banjarnegara oleh DOKES Polres Banjarnegara untuk kesehatan jasmani atau fisik, yang lokasinya di sebelah timur gedung Polres.

Tes kesehatan rohani, berupa tes psikologi, dilakukan di utara gedung atau di belakang Polres.

Biayanya adalah Rp70.000 untuk tes kesehatan jasmani dan Rp100.000 untuk kesehatan rohani untuk SIM C maupun SIM A, atau Rp150.000 untuk kedua jenis SIM tersebut.

Tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendara dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk berkendara.

Baca Juga: Bakso Terenak di Purbalingga Rasanya Segere Poor..., Catat Alamat dan Jadwal Bukanya...

3. Setelah semua dokumen siap, berupa foto copy KTP, SIM, dan Keterangan Sehat, silahkan menuju gedung Pelayanan SIM Polres Banjarnegara.

Serahkan semua dokumen persyaratan dan mengisi formulir penerbitan SIM. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan jelas. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp75.000.

4. Perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto. Setelah mengurus dokumen dan pembayaran, Anda akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto untuk penerbitan perpanjangan SIM baru.

SIM akan dicetak dan Anda akan menerima SIM yang telah diperpanjang.

Perpanjangan SIM dapat memakan waktu tergantung pada jumlah antrian. Disarankan untuk datang lebih awal agar mendapat antrian lebih cepat. Total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM adalah sebesar Rp245.000.

Baca Juga: Menurut Gus Baha Ada 3 Tingkatan Sabar, Simak Penjelasannya Berikut Ini....

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM di Banjarnegara akan menjadi proses yang mudah dan sederhana. Tidak perlu calo hanya untuk memperpanjang SIM.

Simpan SIM Anda dengan baik dan pastikan selalu membawanya saat berkendara untuk menghindari sanksi dan masalah hukum yang tidak diinginkan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memperpanjang SIM mereka dengan lancar dan tanpa hambatan.

Selamat berkendara dengan aman dan bertanggung jawab!.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler