12 Tahun Vonis bagi Mario Dandy karena Menganiaya David Ozora

8 September 2023, 07:35 WIB
12 Tahun Vonis bagi Mario Dandy karena Menganiaya David Ozora /Brave/PMJNews / Fajar

BANJARNEGARAKU.COM - Sidang penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora memasuki tahap keputusan. Mario divonis 12 tahun penjara karena kasus penganiayaan berat dengan perencanaan. Sebuah tindakan keji yang mengakibatkan rusaknya masa depan korban. 

Vonis bersalah ini dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, tampak menyimak. 

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” begitu pertimbangan para hakim terhadap Mario Dandy. 

Baca Juga: Indonesia Serahkan Estafet Keketuaan ASEAN ke Laos, Usai KTT ke-43 ASEAN Resmi Ditutup Jokowi

Dari pertimbangan hakim atas hal yang memberatkan dan meringankan, dari Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang bisa meringankan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy. 

“Hal meringankan tidak ada!” tegas Hakim Alimin.

Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan terdakwa pada Senin 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kejadian ini direkam menggunakan telepon genggam oleh Shane teman Mario Dandy. Rekaman inilah yang akhirnya viral dan menyeret Mario Dandy ke jeruji besi. 

Vonis 12 tahun penjara yang ditetapkan juga diikuti keharusan membayar ganti rugi atau restitusi terhadap korban senilai Rp 25 miliar. 

"Membebankan kepada Mario membayar ke korban Rp25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin saat membacakan putusan. 

Ketidaksanggupan terdakwa untuk membayar sejumlah uang yang disebut secara langsung, menyebabkan penyitaan barang. Hakim Ketua Alimin juga menetapkankan mobil mewah Jeep Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy saat menganiaya korban David Ozora akan dilelang. Nantinya, hasil lelang mobil Rubicon itu untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke korban,” tegas Hakim Ketua Alimin.

Pada kasus ini, terdakwa Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. ***

 

 

 

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News Portal Pekalongan

Tags

Terkini

Terpopuler