Tes PCR dan Antigen Dihapus, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- 9 Maret 2022, 23:30 WIB
Aturan Perjalanan Terbaru Efektif 8 Maret 2022, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen
Aturan Perjalanan Terbaru Efektif 8 Maret 2022, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen / Pexels/VeerasakPiyawatanakul

BANJARNEGARAKU – Tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan domestik tidak diberlakukan lagi. kebijakan penghapusan ini dijelaskan Kantor Staf Presiden (KSP).

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Ia mengatakan keringanan syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali.

"Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Abraham, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Jalan Seseorang Bisa Menunjukkan Karakter Seseorang, Anda Termasuk yang Mana?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Abraham membantah opini yang menyebut pemerintah longgar terhadap pengujian Covid-19 dengan menghapus syarat tes PCR dan antigen.

Menurutnya, justru pemerintah saat ini semakin spesifik dalam memeriksa peta persebaran Covid-19. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.

"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah. Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” kata Abraham.

Baca Juga: Gaya Asik Polres Banjarnegara, Tertib Lalu Lintas Dapat Minyak Goreng

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kesimpulan bahwa dampak Covid-19 varian Omicron lebih ringan dibanding varian sebelumnya, yaitu Delta.

“Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka (penambahan) kasus," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah