Terbitnya Inmendagri Terbaru PPKM untuk Jawa Bali, Tingkat Level Bervariasi, Berikut Selengkapnya

- 6 April 2022, 10:03 WIB
Terbitnya Inmendagri Terbaru PPKM untuk Jawa Bali, Tingkat Level Bervariasi, Berikut Selengkapnya
Terbitnya Inmendagri Terbaru PPKM untuk Jawa Bali, Tingkat Level Bervariasi, Berikut Selengkapnya /Pixabay/geralt

 

BANJARNEGARAKU – Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali diterbitkan.

PPKM untuk beberapa wilayah Jawa Bali yang bervariasi dari tingkatan level 3, level 2, dan level 1, hal ini menjadi indikator tingkat penyebaran Covid 19 di wilayah tersebut.

Perpanjangan PPKM di awal ramadhan ini diharapkan menjadi pertanda baik kedepannya terkait peningkatan aktivitas masyarakat, salah satunya di pusat perbelanjaan dan kuliner menjelang lebaran nanti.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Pembahasan Tema 7 Kelas 3 SD MI Halaman 119, Mencari Ide Pokok dalam Kalimat Utama

Bulan ramadhan yang diakhiri dengan tradisi mudik oleh masyarakat Indonesia yang masih dalam kondisi pandemi, tentunya juga akan menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.

Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Baca Juga: Kapan Kehamilan Perlu Dipersiapkan? Ini Kata dr Yosiana Wijaya SpOG, Dokter Kandungan Cantik RSI Banjarnegara

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya Selasa, 05 April 2022.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah.

Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4.

Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

Baca Juga: Hukum Melakukan Hubungan Suami Isteri ketika Berpuasa dan Penjelasan Tentang Kafarahnya

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat.

Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Latihan Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Materi Pengukuran, Besaran, dan Satuan Bab 1 Kelas 7 SMP MTs

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ujarnya.

Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan COVID-19.

Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Baca Juga: 10 Soal IPA Kelas 8 SMP MTs Materi Sistem Pernafasan pada Manusia, Dilengkapi dengan Kunci Jawaban

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ujarnya.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan COVID-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.

“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah