Kapan Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022? Berikut Selengkapnya

- 10 April 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi - Kapal Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022? Berikut Selengkapnya
Ilustrasi - Kapal Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022? Berikut Selengkapnya /pixabay/tigerlily713


BANJARNEGARAKU - Simak informasi terkait libur panjang Idul Fitri termasuk libur cuti bersama tahun 2022 bagi pegawai 5 hari kerja.

Libur panjang Idul Fitri bagi pegawai 5 hari kerja dimulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Adapun rincian libur panjang Idul Fitri bagi pegawai 5 hari kerja diantaranya adalah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah yakni libur cuti bersama, hari libur nasional lebaran dan hari libur aktif kerja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Akhir Semester 2 Matematika Kelas 4 SD MI Halaman 199, Biaya Pak Edo Menanami Rumput

Berikut rincian jadwal libur panjang hari raya Idul Fitri 2022 bagi pegawai 5 hari kerja.

29 April 2022 merupakan hari libur cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

30 April adalah hari Sabtu dimana pegawai 5 hari kerja tidak masuk kantor.

Menilik pada kalender, 30 April juga merupakan tanggal merah. Sehingga tanggal tersebut menjadi hari libur secara otomatis.

Baca Juga: Gempar! Warga Temukan Sesosok Mayat di Jembatan SKB Banjarnegara

1 hingga 2 Mei 2022 ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional Idul Fitri. Tanggal 1 Mei 2022 juga tertanda sebagai tanggal merah (hari libur) di kalender.

3 Mei 2022 yakni hari lebaran atau Idul Fitri ummat Muslim.

4 hingga 6 Mei 2022 ditetapkan kembali oleh pemerintah sebagai hari libur cuti bersama.

Sementara itu tanggal 7 hingga 8 Mei 2022 jatuh di hari Sabtu dan Minggu dimana pegawai dengan 5 hari kerja tidak masuk kantor.

Baca Juga: PRMN Jadi Sponsor Garuda EV-22, Mobil Formula Listrik Karya Mahasiswa UNY Peraih 3 Penghargaan di IIMS 2022

Sehingga dari keseluruhan rincian hari libur tersebut, pegawai dengan 5 hari kerja akan menikmati liburan selama 10 hari.

Adapun keputusan hari libur lebaran dan cuti bersama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui channel YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022 di Istana Bogor.

Libur panjang Idul Fitri bagi pegawai 5 hari kerja, 29 April - 8 Mei 2022 memberikan waktu lebih lama bagi para pegawai serta seluruh masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan bersilaturahmi lebih intens lagi dengan lingkungan di sekitarnya.

Baca Juga: Bupati Banyumas: Ayo Dukung Danar Jadi Juara X Factor Indonesia

Meskipun begitu presiden Joko Widodo tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan prokes (protokol kesehatan).

"Namun, perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau di dalam kerumunan," kata Jokowi.

Libur panjang Idul Fitri dan cuti bersama ini merupakan waktu yang sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga, orangtua dan handai taulan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah