Sebelumnya diberitakan oleh Karanganyarnews.com pesilat Agil Hariyaji meninggal dunia saat mengikuti latihan silat di sebuah perguruan silat di Karanganyar pada Kamis 5 Mei 2022 malam.
Sebagaimana artikel yang menjelaskan polisi sudah menetapkan tersangka dengan judul artikel Pelatih 'S' Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Agil Hariyaji Saat Latihan Silat.
Baca Juga: Naas! Minibus Masuk Jurang di Dieng, 1 MD dan Belasan Lainnya Luka-luka
Polisi akhirnya menetapkan S (23), warga Tamansari Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, terkait kematian Agil Hariyaji (21) ketika latihan silat di sebuah perguruan silat.
Dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan pelatih tersebut sebagai tersangka.
Yaitu, memukul dan menendang korban hingga meninggal dunia. Pelatih S dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak penyidik juga telah memeriksa sebelas saksi, termasuk S.
Tim forensik juga telah melakukan autopsi guna memastkan penyebab kematiaan Agil Hariyaji yang merupakan warga Dusun Bloran RT 02 RW 01 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo.
"Sudah di tetapkan tersangka atas nama S dan dilakukan penahanan. Dua alat bukti terpenuhi, yakni memukul dan menendang korban. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 (3) KUHP sub pasal 359 KUHP," kata Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko dalam pesan singkat Whatas App, Sabtu 7 Mei 2022.