Eksklusif! IPK Indonesia Minta Psikolog Klinis Dikecualikan dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

- 6 Juni 2022, 10:10 WIB
Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia beserta peserta  aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini.
Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gones Saptowati mewakili IPK Indonesia beserta peserta aspirasi psikolog klinis pada acara uji publik RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta belum lama ini. /doc. IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah

Baca Juga: Hendak Bepergian, Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, Senin 6 Juni 2022, Siang Terjadi Hujan Ringan

“RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi psikolog klinis karena hanya registrasi STR psikolog yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan saja yang dikecualikan,” tegasnya.

Sementara itu,sebagai tenaga kesehatan, pengaturan psikolog klinis harus tunduk pada semua peraturan dan perundang-undangan rumpun kesehatan yang sudah ada.

Terkait adanya induk organisasi profesi psikolog klinis, IPK Indonesia secara tegas dan konsisten menolak berada di bawah Himpunan, Organisasi Masyarakat (ormas), maupun Organisasi Profesi lainnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, kebingungan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan psikologi klinis di masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x