“RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi psikolog klinis karena hanya registrasi STR psikolog yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan saja yang dikecualikan,” tegasnya.
Sementara itu,sebagai tenaga kesehatan, pengaturan psikolog klinis harus tunduk pada semua peraturan dan perundang-undangan rumpun kesehatan yang sudah ada.
Terkait adanya induk organisasi profesi psikolog klinis, IPK Indonesia secara tegas dan konsisten menolak berada di bawah Himpunan, Organisasi Masyarakat (ormas), maupun Organisasi Profesi lainnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, kebingungan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan psikologi klinis di masyarakat.***