“Kondisi perekonomianya sangat mampu dengan rumah permanen dan berlantai 2 dengan berbagai perabot,” jelasnya.
Seperti diketahui, peredaran miras di kabupaten Banjarnegara secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Cara Mudah Menghindari Penyadapan dan Kejahatan pada Fitur WhatsApp, Nomor Tiga Sering Kelupaan
“Sebagi upaya penegakan peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Banjarnegara pelaku SU dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimindai keterangan dan akan dilakukan proses hukum sesui aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dislaimer: Artikel ini sudah mengalami perubahan narasi dan judul dari artikel sebelumnya dengan judul Miris! Rumah Mewah Penerima Bansos PKH di Banjarnegara Digerebek Satpol PP, Berikut Selengkapnya.***