Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan 2/3 masa tahanan, sehingga bisa mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenhumkan RI, Kepala Lapas Cipinang.
Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh
Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Manes Polri, kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shihab.
Demikian informasi mengenai Habib Rizieq bebas hari ini.***