Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Kemenkumham Beri Penjelasan Lengkapnya

- 20 Juli 2022, 10:01 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan. /Twitter/@DPP_LIP/

Kemudian kedua terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca Juga: Penting! Beberapa Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," ucapnya.

Dalam kasual kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp20.000.000.

Kemudian dalam kasus berita bohong atau hoax, dirinya dipidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

"Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujarnya.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah