Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Kemenkumham Beri Penjelasan Lengkapnya

- 20 Juli 2022, 10:01 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan.
Habib Rizieq Shihab bebas dan tiba di Petamburan. /Twitter/@DPP_LIP/

BANJARNEGARAKU.COM - Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini bebas bersyarat setelah menjalani menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

Informasi mengenai pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab ini dibenarkan oleh koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca Juga: CEK FAKTA! Foto Tersebar di Medsos, Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Berikut selengkapnya

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana artikel sebelumnya dengan judul Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Penjual Ciu di Banjarnegara Pilih Bayar Denda Rp30 Juta, Berikut Selengkapnya

Habib Rizieq menjalani masa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x