BANJARNEGARAKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak legalisasi ganja untuk medis, alasannya! terangkum pada penjelasan yang telah kita rangkum pada artikel ini selengkapnya.
Sebelumnya diketahui, permohonan legalisasi ganja untuk medis yang diajukan sejumlah ibu yang anaknya menderita Celebral Palsy.
Permohonan legalisasi ganja untuk medis tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com dari kanal Youtube Mahkamah Kontitusi RI, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Adapun ketiga ibu yang mengajukan permohonan legalisasi ganja untuk medis yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Ketiga anak pemohon tersebut menderita Celebral Palsy yang disebut bisa diobati dengan terapi ganja.
Namun perjuangan ketiga ibu agar MK mengabulkan legalisasi ganja untuk medis tidak dipenuhi oleh MK.
Baca Juga: Kominfo Tak Langsung Blokir PSE yang Belum Terdaftar, Begini Tahapan Serta Keterangannya
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Kontitusi RI, Rabu, 20 Juli 2022.