Kominfo Tak Langsung Blokir PSE yang Belum Terdaftar, Begini Tahapan Serta Keterangannya

- 20 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). /Pexels/Tracy Le Blanc/

BANJARNEGARAKU.COM – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Dilansir dari laman YouTube Kemkominfo dalam keterangan pers pada Selasa 19 Juli 2022, ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum dilakukan pemblokiran.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses.

Baca Juga: Ribuan Warga Antar Jenazah Mantan Wabup Banjarnegara Hadi Supeno, Berikut Sekilas Biografi Almarhum

“Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk Platform Digital yang belum melakukan pendaftaran bersifat sementara disertai catatan,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Platform Digital yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan pada 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

“Akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen,” lanjutnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Penjual Ciu di Banjarnegara Pilih Bayar Denda Rp30 Juta, Berikut Selengkapnya

Pihaknya menambahkan, pemberian sanksi terkait pemblokiran merupakan hak prerogativ dari Menteri Kominfo RI.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x