“Untuk sanksi merupakan hak prerogratif dari Menteri, dan itu ada tahapan yang akan dilakukan,” lanjutnya.
Beberapa tahapan yang dilakukan antara lain terugran tertulis, peringatan, kemudian sanksi dan denda dan yang terakhir adalah pemblokiran.***
“Untuk sanksi merupakan hak prerogratif dari Menteri, dan itu ada tahapan yang akan dilakukan,” lanjutnya.
Beberapa tahapan yang dilakukan antara lain terugran tertulis, peringatan, kemudian sanksi dan denda dan yang terakhir adalah pemblokiran.***
Editor: M. Alwan Rifai