Kominfo Tak Langsung Blokir PSE yang Belum Terdaftar, Begini Tahapan Serta Keterangannya

- 20 Juli 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ilustrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). /Pexels/Tracy Le Blanc/

“Untuk sanksi merupakan hak prerogratif dari Menteri, dan itu ada tahapan yang akan dilakukan,” lanjutnya.

Beberapa tahapan yang dilakukan antara lain terugran tertulis, peringatan, kemudian sanksi dan denda dan yang terakhir adalah pemblokiran.***

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x