Perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ketiga pemohon itu untuk mengubah Pasal 6 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh, Akan Tayang di Bioskop pada 25 Agustus 2022
Pasal itu berbunyi:
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golong I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".
Para pemohon menginginkan agar MK bisa mengubah pasal itu menjadi bisa digunakan untuk terapi.
"Para pemohon memohon kepada MK memasukkan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK.
Presiden juga telah menyampaikan keterangan tertulis dan menyampaikan keterangan ahli dalam permohonan tersebut.
Meski sejumlah negara sudah menggunakan narkotika untuk pelayanan kesehatan seperti di Amerika Serikat, Australia, Thailan, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter.