Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Alasannya! Simak Selengkapnya

- 20 Juli 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi. MK tolak permohonan legalisasi ganja untuk medis
Ilustrasi. MK tolak permohonan legalisasi ganja untuk medis /Twitter @andienaisyah

Perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ketiga pemohon itu untuk mengubah Pasal 6 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh, Akan Tayang di Bioskop pada 25 Agustus 2022

Pasal itu berbunyi:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golong I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".

Para pemohon menginginkan agar MK bisa mengubah pasal itu menjadi bisa digunakan untuk terapi.

Baca Juga: Sinopsis Film 12 Cerita Glen Anggara, Lengkap dengan Daftar Pemain, Segera Tayang di Bioskop, 18 Agustus 2022

"Para pemohon memohon kepada MK memasukkan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK.

Presiden juga telah menyampaikan keterangan tertulis dan menyampaikan keterangan ahli dalam permohonan tersebut.

Meski sejumlah negara sudah menggunakan narkotika untuk pelayanan kesehatan seperti di Amerika Serikat, Australia, Thailan, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Jurnal Garut Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah