"Ini sekitar 2 tahunan lebih ya, awal-awal Covid. Bantuan presiden," ucapnya.
"Ini untuk ke luar daerah, bukan daerah Jawa tapi daerah Sumatra," kata Rudi Samin menambahkan.
Tidak hanya soal penguburan bansos, dia juga menemukan fakta bahwa lahannya itu disewakan oleh orang tak bertanggung jawab secara ilegal.
"(Pelaku) Menyewakan tanah saya tanpa izin, secara melawan hukum," ucap Rudi Samin.
"Pasti (merasa) dirugikan, pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya, kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sejak berdirinya JNE, tidak pernah bayar," tuturnya.
"Dan bayarnya diduga dengan oknum yang namanya adalah Siswanto," ujarnya menambahkan.
Rudi Samin pun menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait temuan 'kuburan' bansos dan penggunaan lahan tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Keramat! Weton Jumat Kliwon Berbau Mistis, Benarkah? Cek Menurut Primbon Jawa Selengkapnya
"Pasti saya akan lakukan jalur hukum, dari mulai penemuan ini. Saya juga tidak terima kenapa dipendam di tanah saya? Terus juga dia tidak membayar selama 9 tahun," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @memomedsos, Minggu, 31 Juli 2022.