Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Temuan Beras Bansos di Depok, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

- 5 Agustus 2022, 07:15 WIB
Penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok dihentikan Polda Metro Jaya.
Penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok dihentikan Polda Metro Jaya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

BANJARNEGARAKU.COM – Polisi hentikan penyelidikan kasus temuan beras bansos di Depok, tidak ada perbuatan melawan hukum, selengkapnya terangkum pada pemberitaan ini.

Penyelidikan terkait kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) di Depok akhirnya berakhir, pihak kepolisian diketahui telah menghentikan proses penyelidikan kasus temuan beras bansos yang dikubur di sebuah lahan di Depok.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari depok.pikiran-rakyat.com pada artikel berjudul Kasus Temuan Beras Bansos di Depok Dihentikan, Polda Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Ada Apa Saja di Gelaran Event Festival Gombong 2022, Ternyata Ada.. Simak Selengkapnya

Pihak kepolisian mengungkapkan jika alasan penghentian proses penyelidikan beras bansos tersebut lantaran tidak ditemukan adanya perbuatan yang melawan hukum, sehingga penyelidikan kasus temuan beras bansos yang dikubur di Depok ini harus dihentikan.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” kata Dirrekrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: DCF 2022 Siap Diigelar, Pj Bupati: Kenalkan Dieng Banjarnegara dalam Ajang Dieng Culture Festival ke-XIII

Menurut Auliansyah, penghentian penyelidikan beras bansos yang dikubur di sebuah lapangan tersebut karena dokumen yang diberikan oleh pihak jasa kirim atau JNE sudah sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

Auliansyah juga menyebutkan jika bukti dokumen sudah ada, sehingga penyelidikan dihentikan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x