“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” ujarnya.
Selanjutnya, Auliansyah menjelaskan jika dengan diberikannya dokumen tersebut kepada pihak kepolisian, proses penyelidikan dihentikan.
Baca Juga: Aklamasi, Al Muhdi Resmi Pimpin Pramuka Kecamatan Bawang
Temuan beras bansos presiden yang dikubur ini juga tidak melawan hukum, sehingga tidak ada masalah dalam hal tersebut.
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Sukmajaya, Depok pada Rabu kemarin dikejutkan dengan penemuan beras bansos presiden yang dikubur oleh pihak jasa kirim JNE.
Warga Kota Depok menemukan ratusan paket beras bansos dari presiden yang terkubur dalam tanah.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian, Rumah Warga di Banjarnegara Kebobolan Maling saat Siang Bolong
Kabar penemuan ini tentu jadi perhatian pemerintah. Bahkan Polda Metro Jaya mengambil alih kasus temuan beras bansos pemerintah yang dikubur di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyebutkan jika kasus beras yang dikubur ini menjadi komitmen dan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengungkap temuan tersebut.