Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib...

- 16 Agustus 2022, 09:38 WIB
kereta api: Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib...
kereta api: Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib... /Instagram @kai121_


BANJARNEGARAKU.COM - Resmi, mulai 15 Agustus 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru naik kereta api.

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, memiliki aturan dan syarat yang telah ditentuka oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dijelaskan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi datang Memenuhi Panggilan Kejagung, Begini Selengkapnya

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Baca Juga: Launching Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 'PKBH', Unimugo Berikan Akses Bantuan Hukum pada Masyarakat

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x