Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus untuk penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Joni menegaskan bahwa KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan penumpang KA yang telah sesuai dengan persyaratan.
Penumpang yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layananan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Syarat Baru Naik Kereta Api per 15 Agustus 2022, Penumpang Wajib Test RT-PCR Jika Belum Vaksin Booster.***