Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib...

- 16 Agustus 2022, 09:38 WIB
kereta api: Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib...
kereta api: Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib... /Instagram @kai121_


BANJARNEGARAKU.COM - Resmi, mulai 15 Agustus 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru naik kereta api.

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, memiliki aturan dan syarat yang telah ditentuka oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dijelaskan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi datang Memenuhi Panggilan Kejagung, Begini Selengkapnya

Surat Edaran tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Baca Juga: Launching Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 'PKBH', Unimugo Berikan Akses Bantuan Hukum pada Masyarakat

Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Joni menyampaikan bahwa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Bharada E Terkini Berada di Rutan Bareskrim Polri, saat Ini dapat Perlindungan dari LPSK, Simak Selengkapnya

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

-Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

-Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

-Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: World Tourism Day 2022, Menparekraf Sandiaga Uno: Berlangsung di Bali pada 27 September

2. Usia 6-17 tahun:

-Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

-Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

-Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

-Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Dikukuhkan, 30 Personel Paskibraka Purbalingga Harus Mampu Jadi Pelajar Teladan

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Lanjutkan Tradisi, Estafet Tunas Kelapa Kecamatan Madukara Ihtiar Memasyarakatkan Pramuka

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru tersebut, khusus untuk penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Joni menegaskan bahwa KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan penumpang KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Penumpang yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

Baca Juga: Wanita yang Ambil Coklat Minta Maaf ke Pegawai Alfamart, Diwakili Anaknya di Mapolres Tanggerang Selatan

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layananan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” kata Joni.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Syarat Baru Naik Kereta Api per 15 Agustus 2022, Penumpang Wajib Test RT-PCR Jika Belum Vaksin Booster.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah