Laporan Soal Pelecehan Seksual, Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi Terancam Penjara, Apabila...

- 16 Agustus 2022, 10:13 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai oleh pengamat hukum dapat dipidana karena menyampaikan berita bohong.*
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai oleh pengamat hukum dapat dipidana karena menyampaikan berita bohong.* /Antara/

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga: Wanita yang Ambil Coklat Minta Maaf ke Pegawai Alfamart, Diwakili Anaknya di Mapolres Tanggerang Selatan

Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x