Laporan Soal Pelecehan Seksual, Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi Terancam Penjara, Apabila...

- 16 Agustus 2022, 10:13 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai oleh pengamat hukum dapat dipidana karena menyampaikan berita bohong.*
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai oleh pengamat hukum dapat dipidana karena menyampaikan berita bohong.* /Antara/

BANJARNEGARAKU.COM - Laporan soal pelecehan seksual oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi bumerang. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebut Putri Candrawathi terancam penjara, apabila..

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menilai laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bumerang.

Pasalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang, Teryata Ini yang Dicari..

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Alhasil penyidik menghentikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan fokus pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada artikel berjudul Putri Candrawathi Terancam 1 Tahun Penjara jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mulai 15 Agustus 2022, Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib...

Fickar menilai laporan Putri Candrawati bisa menjadi proses pidana karena telah melaporkan berita bohong.

Apabila terbukti, kata Fickar, istri Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga: Wanita yang Ambil Coklat Minta Maaf ke Pegawai Alfamart, Diwakili Anaknya di Mapolres Tanggerang Selatan

Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x