Dijerat Pasal 303, Bandar dan Operator Judi Online di Purbalingga Ditangkap! Omset Diperkirakan Puluhan Juta

- 20 Agustus 2022, 19:05 WIB
Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek di Purbalingga, 6 Pelaku Ditangkap Polda Jateng.
Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek di Purbalingga, 6 Pelaku Ditangkap Polda Jateng. /Humas Polda Jateng

BANJARNEGARAKU.COM - Dijerat Pasal 303 KUHP, bandar dan operator judi online di Purbalingga ditangkap, omset harian diperkirakan puluhan juta rupiah.

Pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara menjerat bandar dan operator judi online di Purbalingga.

Polisi berhasil meringkus 6 tersangka bandar dan operator judi online di Purbalingga, ke 6 tersangka tersebut ada yang berperan sebagai admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan modal, serta pelaku pemasaran sendiri.

Baca Juga: Profil Andi Haryono, Ketua Umum Terpilih BPC HIPMI Banjarnegara Periode 2022-2025, Owner Bara PS

Bandar dan operator judi online yang diringkus polisi di Purbalingga diperkirakan meraup omset hingga puluhan juta rupiah perharinya.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terkait kasus judi online di Bojongsari, Purbalingga.

"Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan aktifitas judi online," kata Direskrimum, Sabtu 20 Agustus 2022.

Djuhandani mengatakan, pihaknya belum bisa secara pasti menyebut angka omset bandar dan judi online yang ditangkap di Purbalingga.

Baca Juga: Kabar Duka! Achmad Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Purbalinggaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x