Selain itu polisi juga menyita 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan Mandiri, dan 2 ATM BCA dan BRI.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di purbalinggaku.com dengan judul Wow, Omset Harian Bandar dan Operator Judi Online di Purbalingga Diperkirakan Sampai Puluhan Juta.***