Dijerat Pasal 303, Bandar dan Operator Judi Online di Purbalingga Ditangkap! Omset Diperkirakan Puluhan Juta

- 20 Agustus 2022, 19:05 WIB
Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek di Purbalingga, 6 Pelaku Ditangkap Polda Jateng.
Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek di Purbalingga, 6 Pelaku Ditangkap Polda Jateng. /Humas Polda Jateng

"Karena hari libur, kami belum bisa berkoordinasi dengan pihak perbankan. Dimungkinkan omset di tempat ini bisa mencapai Rp 10-30 juta perhari," katanya.

Untuk kepastian angkanya akan segera diinformasikan setelah penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak perbankan.

Dari pernyataan pelaku, server judi online yang mereka operasikan berada di luar negeri tepatnya di Kamboja.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 6 orang yang menjadi bandar dan operator judi online di Bojongsari.

Mereka adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), MAA (43).

Baca Juga: Update! Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Dari 6 tersangka, ada yang berperan sebagai admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan modal, serta pelaku pemasaran sendiri," katanya.

Selain menjadi bandar dan operator judi online, para pelaku juga menawarkan slot situs ke bandar-bandar di daerah.

"Satu slot pengembangan bandar dan operator judi online dijual dengan harga Rp. 250 Juta," katanya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 set komputer, 3 handphone, 1 unit Macbook warna silver.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Purbalinggaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah