BANJARNEGARAKU.COM - Dijerat Pasal 303 KUHP, bandar dan operator judi online di Purbalingga ditangkap, omset harian diperkirakan puluhan juta rupiah.
Pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara menjerat bandar dan operator judi online di Purbalingga.
Polisi berhasil meringkus 6 tersangka bandar dan operator judi online di Purbalingga, ke 6 tersangka tersebut ada yang berperan sebagai admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan modal, serta pelaku pemasaran sendiri.
Baca Juga: Profil Andi Haryono, Ketua Umum Terpilih BPC HIPMI Banjarnegara Periode 2022-2025, Owner Bara PS
Bandar dan operator judi online yang diringkus polisi di Purbalingga diperkirakan meraup omset hingga puluhan juta rupiah perharinya.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terkait kasus judi online di Bojongsari, Purbalingga.
"Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan aktifitas judi online," kata Direskrimum, Sabtu 20 Agustus 2022.
Djuhandani mengatakan, pihaknya belum bisa secara pasti menyebut angka omset bandar dan judi online yang ditangkap di Purbalingga.
"Karena hari libur, kami belum bisa berkoordinasi dengan pihak perbankan. Dimungkinkan omset di tempat ini bisa mencapai Rp 10-30 juta perhari," katanya.
Untuk kepastian angkanya akan segera diinformasikan setelah penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Dari pernyataan pelaku, server judi online yang mereka operasikan berada di luar negeri tepatnya di Kamboja.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 6 orang yang menjadi bandar dan operator judi online di Bojongsari.
Mereka adalah MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), MAA (43).
Baca Juga: Update! Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Dari 6 tersangka, ada yang berperan sebagai admin, penerima deposit, marketing, penyedia tempat dan modal, serta pelaku pemasaran sendiri," katanya.
Selain menjadi bandar dan operator judi online, para pelaku juga menawarkan slot situs ke bandar-bandar di daerah.
"Satu slot pengembangan bandar dan operator judi online dijual dengan harga Rp. 250 Juta," katanya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 set komputer, 3 handphone, 1 unit Macbook warna silver.
Selain itu polisi juga menyita 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan Mandiri, dan 2 ATM BCA dan BRI.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di purbalinggaku.com dengan judul Wow, Omset Harian Bandar dan Operator Judi Online di Purbalingga Diperkirakan Sampai Puluhan Juta.***