Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seorang ASN yang menjabat kepala sekolah di Purbalingga ditangkap Polisi karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Kepala sekolah tersebut berinisial TN (51) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Sementara korbannya FH umur 14 Tahun.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhoni Kurniawan mengatakan aksi bejat itu dilakukan tersangka di sebuah rumah wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
Baca Juga: Targetkan Optimalisasi Pembangunan serta Manfaat SPAM Kali Ori, Kepala BBWSSO Lakukan Hal Ini
Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korbannya dengan iming-imingi akan memberi sejumlah uang.
"Modus tersangka mengajak jalan - jalan dan iming-iming uang selanjutnya menyetubuhi korban melalui anus atau dubur," terangnya.
Demikian informasi mengenai kasus pencabulan oleh kepala sekolah di Puralingga saat ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Resport Purbalingga.***