c. Naikan tarif perkilometer.
4. Apibila dalam waktu 7 x 24 jam belum ada tindak lanjut dan atau informas kepastian dari Bupati Banyumas melalui surat resmi ataupun media sosial maka akan dilakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Nampak dalam nota kesepahaman tuntutan aksi tersebut seluruh perwakilan aksi/pendemo menandatangani, kemudian terlihat ada tandatangan bermaterai dari Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas dibawahnya.
Demikian surat nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Banyumas dan DPRD Banyumas dengan driver ojek online (ojol) ojek dan Grab serta kelompok pendemo.***