4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 telah dibuka, ini syarat dan ketentuannya.***