Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 20 September 2022, 09:38 WIB
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024
Syarat Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024 /

BANJARNEGARAKU.COM - Rekrutmen menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah resmi dibuka pendaftarannya.

Bagi anda yang ingin berpartisipasi di Pemilu 2024 simak jadwal dan syarat terbaru serta kewenangannya.

Sementara Bawaslu Republik Indonesia menjadwalkan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, akan dibuka pada tanggal 21-27 September 2022.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Kebumen Larut Dalam Lantunan Doa Bertajuk PMI Bersholawat

Hanya tersisa satu hari kedepan, pembukaan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Bagi warga masyarakat yang akan mendaftar  menjadi calon anggota yang berminat untuk ikut daftar dalam Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, harus segera mempersiapkan persyaratannya dari sekarang.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Portal Sulut yang tayang pada 20 September 2022, pada artikel berjudul Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat Terbaru, Kewenangan Ditambah dan Jadwalnya

Baca Juga: Lulus Uji Kecakapan, MTs Cokroaminoto Tanjungtirta Banjarnegara Lahirkan 20 Pramuka Garuda

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan bagi para calon pendaftar anggota Panwascam, seperti pada perekrutan pada pemilu sebelumnya yaitu meliputi:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.

Baca Juga: Tekuk Vietnam, Timnas Indonesia Berhasil Melenggang ke Piala AFC U-20 di Uzbekistan

6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.

7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.

10. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

12. Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.

Baca Juga: Naas! Sedang Dikendarai, Mobil Minibus di Banjarnegara Nyaris Ludes Terbakar

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya.

Adapun pada Pemilu 2024 kalaupun ada tambahan persyaratan untuk calon pendaftar Panwascam tidak akan banyak berubah.

Nah, ternyata di pemilu 2024 ini ada tambahan kewenangan Panwascam.

Berikut tugas Panwascam untuk Pemilu serentak 2024:

Baca Juga: Lindungi Profesi, Apoteker Banjarnegara Berharap RUU Prakter Apoteker Segera di Sahkan

Pasal 33

Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:

a. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;

b. Pelaksanaan Kampanye;

c. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

d. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;

e. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Baca Juga: PMI Banjarnegara Latih Kader Kesehatan Desa sebagai Pilot Project Penanganan Stunting dan Masalah Kesehatan

2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;

5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;

7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Anggota PMR di Jawa Tengah Didorong Kembangkan Tri Bakti, Bangkit Pasca Pandemi

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;

3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024 telah dibuka, ini syarat dan ketentuannya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x