Polres Purbalingga mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari kasus yang berhasil diungkap, diamankan sembilan tersangka berikut barang buktinya.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI Mata Pelajaran SBdP, Pola Lantai Tari Gending Sriwijaya
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Polresta Banyumas, Senin 26 September 2022.
Dari sembilan kasus yang diungkap empat kasus merupakan Target Operasi (TO). Sedangkan lima kasus lainnya bukan merupakan target operasi namun berhasil diungkap saat operasi berlangsung.
Kasus yang diungkap terkait curanmor dan kejahatan lain dengan sarana kendaraan bermotor.
Tersangka yang diamankan Polres Purbalingga berjumlah sembilan orang yaitu AP (21) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, EP (25) Desa Karangggedang, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, JO (46) warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat, WY (29) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.
Selanjutnya, MS (41) warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, AAP (18) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, RA (22) warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Purbalingga, DR (20) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, FA (20) warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga
Barang bukti yang diamankan berupa delapan sepeda motor yaitu Honda CBR R-5043-VV, Honda Beat R-6745-LJ, Honda Grand R-3291-HC, Vega B-6745-WGV, Honda Beat R-4763-PC, Honda Beat R-6745-LJ, Honda Vario R-2720-KV, Yamaha Mio B-3934-BDT.
Baca Juga: Kepala Kemenag Grobogan Ditemukan Tewas Gantung Diri Dirumahnya