Kemensos RI Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Tragedi Kanjuruhan, Berikut Pesan Mensos Selengkapnya

- 3 Oktober 2022, 21:04 WIB
Mensos RI bersama Bupati dan Wakil Bupati Malang berikan santunan kepada ahli waris korban tragedi Kanjuruhan
Mensos RI bersama Bupati dan Wakil Bupati Malang berikan santunan kepada ahli waris korban tragedi Kanjuruhan /doc. Pemkab Malang

Dilansir dari laman Pemkab Malang, pemerintah pusat melalui Kemensos memberikan santunan ini sebagai bentuk perhatian dan empati dari pemerintah terhadap musibah yang dialami oleh keluarga korban.

''Hari ini, kami jalankan tugas seperti yang menjadi arahan bapak Presiden Joko Widodo berikan santunan kepada 125 ahli waris yang terdata oleh Kemensos pada Senin, 3 Oktober, di Kota dan Kabupaten Malang yang mengalami bencana sosial tersebut," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Gubernur Ganjar Pranowo Sampaikan Duka Cita Mendalam

Pihaknya menjelaskan, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 15 juta/korban dan paket sembako.

"Kalau korbannya dalam satu keluarga ada dua, kami juga berikan dua, begitu, kalau ada tiga, ya kita berikan tiga, standarnya begitu kemudian, kita berikan sembako," katanya.

Selain santunan ahli waris, Kemensos juga telah bergerak membantu evakuasi korban di stadion saat terjadi kericuhan, pada Sabtu 1 Oktober 2022 melalui Pelopor Perdamaian (Pordam) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana), dilanjutkan dengan pendataan ahli waris korban meninggal.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Anggaran, Pemkab Purbalingga Akan Terapkan Elektronifikasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos di seluruh indonesia juga hingga hari ini melakukan Layanan Dukungan Psikososial bagi keluarga korban meninggal.

Selain itu dukungan bagi keluarga korban luka ringan maupun berat baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di rumah duka juga diberikan.

''Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial," lanjutnya.

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x