Lesti Kejora Langsung Cabut Laporan, Ketika Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka

- 14 Oktober 2022, 09:30 WIB
Lesti Kejora Langsung Cabut Laporan, Ketika Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka
Lesti Kejora Langsung Cabut Laporan, Ketika Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka /pmjnews.com/

Menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

Baca Juga: Makna Kata pada Lirik Lagu Desaku, Soal dan Kunci Jawaban Kelas 2 SD MI Tema 5 Halaman 190

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Diketahui, kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung III di Banjarnegara Difokuskan Pembangunan Jalan dan Rehab RTLH

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. elanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky Billar, ternyata Lesti Kejora langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Baca Juga: Musim Hujan, Kenali Tanda-Tanda Masuk Angin dan Berikut Cara Mengatasinya

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah