Gaji atau Honor Sekretariat PPS Pemilu 2024
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Sementara tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan pemilu adalah:
- Mengumumkan daftar sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di walayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Belajar Dunia Wirausaha, Ini yang Dilakukan Siswa SDN Pandansari melalui Kegiatan Market Day