Polisi Belum Lidik Suap Bintara Polda Jateng, Boyamin: Saya Kecewa dan Akan Lapor Dirkrimsus

- 12 April 2023, 14:12 WIB
Boyamin  Saiman, Koordinator Masyarakat  Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) /Dokumen Pribadi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. Boyamin menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah.

"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng," kata Boyamin.

Dipecat

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Maret 2023.

Baca Juga: Jaga Kelancaran Arus Mudik, Polisi Jelaskan Aturan Pemberlakuakn Diskresi Lalu Lintas

"Kemarin agenda pemeriksaan para pihak, kesepakatan jadwal agenda sidang, pembacaan praperadilan, termohon belum siap jawaban tunda hari ini. Jadi hari ini adalah sidang setelah sempat ditunda sehari," kata advocad Dwi Nurdiansyah, mewakili Pemohon.

Dalam perkara Praperadilan dengan pemohon dari Utomo Kurniawan SH dkk, semuanya para advocad dan konsultan hukum pada kantor Perkumpulan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) Jl Alun-alun Utara No 1 Bangsal Patalon Surakarta berdasar surat Kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2023, bertindak untuk atas nama Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) sebagai Pemohon I dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon II.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x