Baca Juga: Catat! Ini Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2023, Wajib Disimpan
Berikut ini jawaban Termohon dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023.
kepada Hakim PN Semarang yang menyidangkan perkara Pra Peradilan Nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN.Smg di Semarang
Dasar UU RI No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kapolri No 2/2017 tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian NKRI, Surat Kuasa Khusu Kapolda Jateng tanggal 11 April 2023.
Baca Juga: 135 SPBU Siaga Baru Disediakan Pertamina, untuk Mudik Lebaran 2023
Termohon diwakili AKBP Masruroh SH MH Kasubidbankum Bidkum, AKBP Mugiyartiningrum SH MH POK Analis Bidkum, AKP Ibnu Suka SH MH PS Kaurbanhatkum Bidkum, Bambang Indra W SH Paurbanhatkum Bidkum Polda Jateng.
Eksepsi Termohon:
1. Termohon menolak seluruh dalil Pemohon kecuali yang secara tegas bersama-sama diakui kebenarannya
2. terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon huruf a dan b Termohon menyatakan obscuur libel atau kabur atau tidak jelas. Karena para Pemohon tidak menunjukkan Nomor dan Tanggal SUrat Perintah Penghentian Penyidikan yang dihentkan penyidikannya oleh Termohon sebagai dasar para Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan "yang menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan yang sah dan Melawan Hukum.
huruf a dan b yang dimaksud adalah: Permohonan halaman XII III Pokok Perkara angka 1 "Bahwa berdasar informasi dari masyarakat, ada 7 orang yang terlibat kasus calo penerima anggota Polri tahun 2022 di Jateng.Dari 7 orang tersebut, 5 di antaranya anggota polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripda z, dan Brigadir EW. Yang mana kelima anggota polisi itu tertangkap Operasi Tangkap Tangan atau OTT."