Termohon minta majelis hakim PN Semarang untuk menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon secara keseluruhan.
Termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan.
Baca Juga: Catat!! Inilah Besaran, Syarat, Waktu, dan Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Demikian artikel sidang mengenai sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.***