Baca Juga: Keistimewaan Sedekah Ketika Subuh di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasannya
Terlapor :
1. IS (dugaan menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya).
2. MAT (dugaan memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun).
"KPK berwenang menangani, menyelidik, menyidik, menuntut tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum tersebut sebagaimana telah dilakukan terhadap Miryam S Haryani dan Federickh Yunadi.," ujarnya.
Baca Juga: Penyanyi Cantik Ini Serukan Brantas Mafia Berkedok Kontraktor
Boyamin menegaskan, KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK.
"Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," tandasnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di portalpekalongan.com dengan judul Dokumen Penyelidikan KPK terkait Tata Kelola Ekspor Pertambangan Bocor, MAKI Anggap Firli ...***