MAKI Laporkan Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK terkait Tata Kelola Ekspor Pertambangan

- 14 April 2023, 07:47 WIB
Boyamin  Saiman, Koordinator Masyarakat  Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) /Dokumen Pribadi

Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Jelang Mudik Lebaran 2023

"Waktu kejadian pada 28 Februari 2023 hingga 27 Maret 2023

. Lokasinya di wilayah DKI JAKARTA
. Kami juga menyertakan bukti dalam lampiran laporan itu," jelasnya.

MAKI mengajukan sejumlah saksi :

1. Menteri ESDM : Arifin Tasrif

2. Direktur Penyelidikan KPK : Endar Priantoro

3. Ketua KPK Firli Bahuri selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x