Penyelenggaraan Transportasi Lebaran 2023 Tergolong Lancar, Djoko Setijowarno: Ini Hasil Evaluasi MTI

- 30 April 2023, 17:47 WIB
Evaluasi Transportasi Lebaran 2023, Djoko Setijowarno: Secara keseluruhan lebih baik dari arus mudik dan balik lebaran 2022
Evaluasi Transportasi Lebaran 2023, Djoko Setijowarno: Secara keseluruhan lebih baik dari arus mudik dan balik lebaran 2022 /Ali A/

Mudik gratis perlu ditambah

 

Penyelenggaraan mudik gratis tahun ini jauh lebih banyak dan lebih beragam asal dan tujuannya. Beragam, artinya tidak hanya moda bus, namun menggunakan moda kereta, kapal laut dan pesawat terbang.

Penyelenggaranya tidak hanya Kementerian atau Lembaga, BUMN perusahaan swasta di tingkat pusat, namun cukup banyak pemerintah daerah, BMUD turut serta berpartisipasi. Tahun ini tercatat sejumlah pemda yang menyelenggarakan mudik gratis, seperti Pemprov. Jawa Tengah, Pemprov. DKI Jakarta, Pemprov. Jatim, Pemprov. Kalimantan Barat, Pemprov. Kalimantan Selatan, Pemprov. Sumatera Selatan, Pemkab. Tangerang, Pemkot. Medan. Tahun depan, tradisi mudik gratis ini oleh pemerintah daerah hendaknya dapat diikuti semua pemda yang lain. Tujuannya adalah untuk meminimkan pemudik memakai sepeda motor. Selain itu pula turut membantu warga yang mau mudik namun kemampuan finansial kurang.

Baca Juga: Warga Banjarnegara Temukan Mayat di Sungai Lembu Sokayasa

Namun, masih terdapat penyelenggara mudik gratis yang memakai bus pariwisata yang tidak berijin alias tidak terdaftar pada spionam.dephub.go.id. Penyelenggara mudik gratis yang dikelola event organizer (EO) tanpa ada pengawasan ketat dan terarah, cenderung tidak memperhatikan kondisi kendaraan yang disewanya. Dampaknya, akan rentan untuk menjaga keselamatan bagi penumpang.

Jangan dibiarkan berlarut-larut sejumlah bus wisata yang tidak berijin beroperasi bebas. Setidaknya dapat dilakukan ramp chek di lokasi wisata. Jika ditemukan, diminta pihak penyelenggaran bertangggungjawab untuk mencari bus pengganti. Orang pintar tentunya tidak mau menggunakan transportasi umum illegal. Gunakanlah transportasi umum yang legal, lebih aman dan terjamin, akan dapat santunan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja.

Baca Juga: Deteksi Dini Adanya Gangguan Mental pada Diri Seseorang dengan 3 Cara Ini, Nomor 1 Mudah Dilakukan

Jika memakai transportasi umum illegal, tidak bisa dipastikan kelaikan kendaraannya, pengemudinya dan kalau terjadi musibah kecelakaan sedang diusulkan tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Juga bagi yang tidak memakai helm saat berkendara, tidak memiliki SIM, tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), melanggar aturan berlalu lintas sedang diusulkan tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x