PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Presiden Jokowi telah menekan Surat Presiden Rancangan Undang-Undang (Surpres RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk diserahkan kepada DPR, Jumat 5 Mei 2023.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8 Mei 2023) mengatakan hal itu. “Benar sudah di TTD hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” katanya.
Sebagaimana dilansir portal pekalongan dari Antara, surpres tersebut kata Bey sudah diterima DPR pada hari yang sama.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei, Segera Lengkapi Dokumen Ini!
Dengan diterimanya Surpres, DPR akan membahas RUU tersebut setelah selesainya masa reses.
“Sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR Jumat,” katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera diselesaikan di DPR. Menurut Presiden penerbitan peraturan tersebut sangat penting sekali.