BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung

- 17 Mei 2023, 15:05 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. /Foto: PMJ/Ist/

BANJARNEGARAKU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Ya Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Pria kelahiran 10 September 1956 (66 tahun) di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu hari ini Rabu 17 Mei 2023 dijebloskan ke Rutan Kejagung.

Baca Juga: MWC NU Kunjungi Panwaslu Purwareja Klampok, Jalin Silaturahmi Jelang Pemilu 2024

Atas keputusan Kejagung itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan mengapresiasi langkah dan keputusan hukum Kejagung sebagaimana disampaikan Boyamin Saiman kepada redaksi portal pekalongan Rabu, 17 Mei 2023, siang.

"Saya yakin Kejagung telah menemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jhonny G Plate. Kita apresiasi dan kita dukung sepenuhnya untuk menuntaskan kasus korupsi ini," tegasnya.

Menurut Boyamin, ternyata nilai kerugian akibat dugaan korupsi itu yang semula diperkirakan Rp1 triliun menjadi Rp8 triliun. Padahal nilai proyeknya hanya Rp10 triliun.

"Artinya potensi korupsinya sampai 80 persen dari nilai proyek itu sendiri. Soal keberanian Kejagung menahan Jhonny G Plate kita juga beri apresiasi kepada Kejagung. Karena ada menteri yang masih menjabat tapi diduga korupsi dan ditahan Kejagung," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x