BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejaksaan Agung

- 17 Mei 2023, 15:05 WIB
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka. /Foto: PMJ/Ist/

Sebelumnya, Jhonny G Plate sudah diperiksa pada Selasa (14 Februari 2023) dan Rabu (15 Maret 2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Lima orang jadi tersangka. Salah satunya Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Empat tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x