Mahfud MD: Menangani Kasus Johnny G Plate Harus Cermat, Jangan Keliru, Bisa Dituduh Politisasi Hukum

- 18 Mei 2023, 23:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD: Menangani Kasus Johnny G Plate Harus Cermat, Jangan Keliru, Bisa Dituduh Politisasi Hukum
Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD: Menangani Kasus Johnny G Plate Harus Cermat, Jangan Keliru, Bisa Dituduh Politisasi Hukum /Fath Putra Mulya/ANTARA

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ucapnya.

Baca Juga: MWC NU Purwareja Klampok Gelar Musker ke-2, Sukseskan Program Kerja yang Sudah Dirumuskan

Oleh karena itu, Mahfud meyakini Kejagung dalam menetapkan Johnny sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya mengantongi dua alat bukti kuat.

“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” katannya.

Apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, namun di sisi lain telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Liga Champion: City Mempermalukan Madrid dengan Skor Telak 4-0

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Selain itu, dia memastikan akan terus mengawal kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut. Dia meminta publik menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," ujarnya.

Baca Juga: 626 Orang Bacaleg di Banjarnegara Siap Berkompetisi pada Pemilu 2024! 373 Laki-laki, 253 Perempuan

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x