Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023 menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kemkominfo periode 2020-2022. Kejagung menyampaikan, kerugian negara akibat korupsi itu ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.***