PPIH Ingatkan Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi

- 31 Mei 2023, 10:06 WIB
Jemaah Haji. PPIH Ingatkan Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi
Jemaah Haji. PPIH Ingatkan Penyedia Katering Jemaah Haji yang Telat Akan Dikenai Sanksi /otang Fharyana/

Jemaah Haji Indonesia akan Mendapat Tiga Kali Makan

Selama di Mekah, jemaah haji Indonesia akan mendapat tiga kali makan. Untuk makan pagi, ditribusi dilakukan dari jam lima sampai delapan, dengan batas maksimal waktu konsumsi adalah jam sembilan.

Baca Juga: Bupati Kenalkan Ikan Uceng Jadi Produk Unggulan Khas Karangmoncol, Saat Roadshow Pemulihan Ekonomi di Pepedan

Sedangkan, untuk makan siang, distribusi dari jam dua belas sampai empat belas, dengan batas maksimal konsumsi jam enam belas. Sementara untuk makan malam, distribusi dilakukan dari jam tujuh belas sampai sembilan belas, dengan batas maksimal konsumsi jam dua puluh satu.

“Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” ujar Agus.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Makkah Benny Darmawan. Dia mengatakan, penyedia konsumsi jemaah haji harus benar-benar memperhatikan jadwal distribusi makanan.

Baca Juga: Ini 15 Contoh Soal PG OSN IPA SD MI Lengkap Kunci Jawaban Persiapan OSN Tk. Provinsi 2023

Proses distribusi ini sangat penting karena berhubungan dengan asupan makanan yang akan menunjang kesehatan para jemaah. "Kemasan konsumsi jemaah harus mempersiapkan tutup box lebih awal karena jemaah diperkirakan akan tiba di Makkah tanggal 1 juni mendatang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x