BANJARNEGARAKU - SEMARANG - Ini benang merah Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini yang digelar oleh Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng di Grhadika Bhakti Praja Kompleks Gubernuran Jl Pahlawan No 9 Semarang, Rabu 7 Juni 2023. Dalam Islam, pernikahan usia dini adalah salah satu sunah Rosul. Namun di era sekarang, pernikahan usia dini lebih banyak yang berakhir kurang bahagia, tidak bahagia, bahkan menyedihkan.
Ada hal menarik dari pelaksanaan Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini yang digelar PW DMI Jateng yang menggandeng BKOW Jateng, Dinkes Jateng, Dinas Perempuan dan Anak Jateng ini.
Sebab, narasi yang disampaikan keynote speaker (Wagub Jateng Gus Taj Yasin), seluruh pembicara seminar, hingga Ketua PW DMI Jateng, Prof Ahmad Rofiq, hampir bisa dikatakan seragam.
Wagub Jateng Gus Taj Yasin, keynote speaker sekaligus membuka seminar menyatakan, akibat pernikahan dini angka perceraian juga meningkat tajam.
Baca Juga: Ternyata! Ada Cara Makan Buah yang Beda, Ini Resep Dari Mboke Inyong...
"Angka perceraian itu didominasi oleh gugat cerai (permohonan istri). Tahun 2022 dari 1.498 kasus perceraian, sebanyak 1.153 kasus adalah gugat cerai. Artinya istri yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Dari angka itu, 50 persen adalah hasil pernikahan usia dini," katanya.
Prof Ahmad Rofiq dalam sambutannya menyatakan, pernikahan usia dini memiliki prevelensi dengan tingkat kemiskinan baru. Sebab, anak-anak yang menikah pada usia dini (di bawah usia 19 tahun) tidak sempat belajar sampai tuntas (setidaknya lulus SMA, menyelesaikan jenjang diploma atau strata 1 alias sarjana).