BANJARNEGARAKU.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023.
PT KAI memperbolehkan penumpangnya tidak menggunakan masker baik penumpang kereta api jarak ataupun kereta api lokal. Penumpang boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenpora TA 2024 Sebesar Rp2 Triliun
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," kata Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Anwar Yuli Prasetyo dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.
Baca Juga: JoAnn Tan Ditunjuk sebagai CFO Perempuan Pertama di Singapore Airlines, Begini Peran Kerjanya
Adapun syarat naik kereta api terbaru yang dibagikan oleh akun Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI, sebagai berikut.
1. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan virus Covid-19.